PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 25
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Kelompok Kerja dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
