PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2021
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
