PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 22
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) Rapat Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d dipimpin oleh ketua Sekretariat. (2) Rapat Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh seluruh anggota Sekretariat. (3) Rapat Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
