PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 23
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) Sekretariat dan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat melakukan sosialisasi terhadap kebijakan, strategi, dan program keuangan inklusif kepada pemangku kepentingan terkait dan/atau masyarakat. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (3) Sosialisasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kunjungan lapangan, seminar dan/atau Focus Group Discussion.
(4) Sosialisasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui media massa dan/atau media elektronik.
