PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 21
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) Rapat Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh masing- masing Kelompok Kerja serta dipimpin oleh Ketua Kelompok Kerja. (2) Rapat Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh seluruh anggota dari masing-masing Kelompok Kerja. (3) Rapat Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
