PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 20
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) Rapat Koordinasi antar Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b dipimpin oleh Ketua Sekretariat. (2) Rapat Koordinasi antar Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota masing-masing Kelompok Kerja. (3) Rapat Koordinasi antar Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
