PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 19
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) Pengambilan keputusan pada Rapat Koordinasi DNKI dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh peserta rapat. (2) Dalam hal keputusan tidak dapat dicapai secara musyawarah dan mufakat, maka pimpinan rapat dapat menentukan upaya lain agar keputusan dapat tercapai. (3) Terhadap setiap Rapat Koordinasi DNKI, Sekretariat melakukan pencatatan, penyusunan risalah dan notulen, serta pendokumentasian rapat. (4) Salinan notulen rapat yang telah lengkap disampaikan Ketua Sekretariat DNKI kepada Ketua dan Anggota DNKI untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing anggota.
