PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 18
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) Kuorum diperlukan dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi DNKI. (2) Kuorum dinyatakan sah apabila anggota yang hadir berjumlah diatas 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah anggota DNKI.
(3) Dalam hal Ketua Harian, Wakil Ketua Harian I, Wakil Ketua Harian II, atau anggota DNKI tidak dapat hadir, maka kehadirannya dapat diwakilkan kepada seorang pejabat di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk untuk MEMUTUSKAN dan/atau menyetujui hasil Rapat Koordinasi DNKI.
