PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 15
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) Ketua Kelompok Kerja menyampaikan data dan informasi perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan tahunan masing-masing Kelompok Kerja kepada Ketua Harian DNKI melalui Ketua Sekretariat DNKI. (2) Ketua Kelompok Kerja menunjuk dan menyampaikan penanggungjawab pelaksanaan program SNKI dari masing-masing kementerian/lembaga selaku anggota kepada Ketua Sekretariat DNKI. (3) Ketua Kelompok Kerja menyampaikan: a. laporan pelaksanaan kegiatan SNKI; b. rekomendasi dan langkah-langkah strategis penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. kajian dan analisis tematik terkait dengan pelaksanaan SNKI, kepada Ketua Harian DNKI.
