Pasal 14
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) Sekretariat dan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terdiri atas: a. unsur pimpinan; dan b. anggota. (2) Unsur pimpinan dan anggota Sekretariat dan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif. (3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Ketua; dan b. Wakil Ketua. (4) Unsur pimpinan Kelompok Kerja berasal dari Pimpinan Tinggi Madya atau setara. (5) Ketua Sekretariat dijabat secara ex-officio oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan. (6) Wakil Ketua Sekretariat dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (7) Anggota Sekretariat berasal dari Pimpinan Tinggi Pratama atau setara. (8) tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perkonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
