PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 13
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) DNKI menerapkan: a. sistem akuntabilitas kinerja; dan b. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
