Pasal 12
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) DNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI; b. mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI. (2) DNKI dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Kelompok Kerja; dan b. Sekretariat. (3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kelompok Kerja Edukasi Keuangan; b. Kelompok Kerja Hak Properti Masyarakat; c. Kelompok Kerja Fasilitas Intermediasi, dan Saluran Distribusi; d. Kelompok Kerja Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah; e. Kelompok Kerja Perlindungan Konsumen; f. Kelompok Kerja Kebijakan dan Regulasi; dan g. Kelompok Kerja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu pelaksanaan tugas yang kedudukannya secara administratif berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
