PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 16
BAB 3 — DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
(1) DNKI dalam menjalankan tugasnya dapat berkoordinasi dengan unsur kepentingan terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum rapat koordinasi. (3) Forum rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Rapat Koordinasi DNKI; b. Rapat Koordinasi antar Kelompok Kerja; c. Rapat Kelompok Kerja; dan d. Rapat Sekretariat.
