PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 6
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Tim Pertimbangan dijabat oleh para pejabat eselon I Kementerian yang bertanggung jawab di bidang: a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan bidang koordinasi kemaritiman; dan b. telaahan kepada Menteri mengenai masalah kemaritiman.
