PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 7
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Tim Pertimbangan bertugas: a. memberikan pertimbangan jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian; b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik di lingkungan Kementerian; dan c. memberi pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian.
