PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 5
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian, terdiri dari: a. Tim Pertimbangan; b. Atasan PPID Utama; c. PPID Utama; d. PPID Unit Kerja; e. Petugas Pelayanan Informasi Publik; dan f. Kepala Bidang. (2) Pembentukan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian ditetapkan oleh Menteri. (3) Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
