Pasal 41
BAB 9 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. penolakan atas permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; c. tidak ditanggapainya permohonan informasi publik; d. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID Utama melalui PPID Utama. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum.
