PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 42
BAB 9 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) PPID Utama wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID Utama. (2) PPID Utama dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
