Pasal 40
BAB 8 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas setiap permohonan informasi publik. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. apakah informasi publik yang diminta berada dibawah penguasaanya atau tidak;
b. memberitahukan kementerian/lembaga mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada dibawah penguasaannya; c. menerima atau menolak permohonan informasi publik berikut alasannya; d. bentuk informasi publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan informasi publik yang dimohon; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi publik yang dimohon; g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan h. serta penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (3) Dalam hal informasi publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID Utama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan informasi publik. (4) Dalam hal informasi publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID Utama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini. (5) Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, PPID Utama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID Utama tentang penolakan permohonan informasi. (6) Surat Keputusan PPID Utama tentang penolakan permohonan informasi oleh PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran; b. nama; c. alamat; d. nomor telepon/email; e. informasi yang dibutuhkan;
f. keputusan pengecualian dan penolakan informasi; g. alasan pengecualian; dan h. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul pabila informasi dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi. (7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (8) Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, maka nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis. (9) Dalam hal PPID Utama belum menguasai atau mendokumentasikan informasi publik yang dimohon dan/atau belum MEMUTUSKAN apakah informasi yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan, PPID Utama memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya. (10) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi. (11) Format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (12) Format Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
