Pasal 39
BAB 8 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal pemohon informasi publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui informasi publik, PPID Utama wajib: a. memberikan akses bagi pemohon untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon; dan
b. memberikan alasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32 apabila permohonan informasi publik ditolak. (2) Memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. (3) Dalam hal pemohon informasi publik meminta salinan informasi, PPID Utama wajib mengoordinasikan dan memastikan: a. pemohon informasi publik memiliki akses untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon; b. pemohon informasi publik mendapatkan
informasi yang dibutuhkan; c. pemberian alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 30 dan Pasal 32 apabila permohonan informasi ditolak; dan d. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. (4) PPID Utama wajib memastikan pemohonan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan informasi publik diajukan. (5) PPID Utama wajib memastikan permohonan pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam buku register permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
