Pasal 37
BAB 8 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan informasi publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon mengisi formulir permohonan. (3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID Utama memastikan permohonan informasi publik tercatat dalam formulir permohonan. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan informasi publik di registrasi;
b. nama; c. alamat; d. nomor telepon/e-mail; e. rincian informasi yang dibutuhkan; f. tujuan penggunaan informasi; g. cara memperoleh informasi; dan h. cara mengirimkan informasi. (5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdapat dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
