PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 36
BAB 8 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Seluruh informasi publik yang berada pada Kementerian selain informasi yang dikecualikan, dapat diakses oleh publik melalui prosedur permohonan informasi publik. (2) Biaya pengandaan dokumen yang dimohon menjadi tanggungan pemohon informasi.
