PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 35
BAB 8 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan. (2) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan darurat.
