Pasal 34
BAB 8 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) PPID Utama wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling sedikit melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan mempergunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (4) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk yang
memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.
