PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 33
BAB 8 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik. (2) PPID Utama wajib memenuhi hak sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pengumuman informasi publik; dan b. penyediaan informasi publik berdasarkan permohonan. (3) Standar Layanan Informasi di Kementerian terdapat dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
