PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 32
BAB 7 — TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan kepada publik. (2) PPID Utama tidak dapat menjadikan pengecualian sebagai informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik. (3) Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPID Utama wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan.
