Pasal 31
BAB 7 — TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Unit Kerja wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu informasi pubik di lingkungan unit kerjanya sebagai informasi publik yang dikecualikan. (2) PPID Unit Kerja yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas UNDANG-UNDANG yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. (3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam nota dinas tertulis kepada PPID Utama. (4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID Unit Kerja dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
