Pasal 30
BAB 7 — TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu informasi publik di lingkungan Kementerian sebagai informasi publik yang dikecualikan. (2) PPID Utama yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada UNDANG-UNDANG yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. (3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik. (4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID Utama dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal- hal yang diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
