Pasal 26
BAB 5 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) PPID Utama wajib mengumumkan secara serta merta, informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi antara lain: a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; b. informasi tentang kejadian bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar komunitas masyarakat dan teror; d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik;
(2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; b. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat maupun pegawai Kementerian yang menerima ijin atau perjanjian kerja Kementerian; c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; f. pihak-pihak yang mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; g. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan. (3) PPID Utama wajib mematuhi pelaksanaan standar pengumuman informasi serta merta serta memastikan pelaksanaannnya oleh pihak yang menerima izin dan/atau melakukan perjanjian kerja.
