Pasal 27
BAB 5 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) PPID Utama wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang paling sedikit terdiri atas: a. daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
nomor;
ringkasan isi informasi;
pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
waktu dan tempat pembuatan informasi;
bentuk informasi yang tersedia; dan
jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip; b. informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Kementerian yang paling sedikit terdiri atas:
dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan keputusan atau kebijakan tersebut;
masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan; c. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; d. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir, atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima;
anggaran kementerian secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan
data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Kementerian. e. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
f. surat menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g. data perbendaharaan dan inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggan yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggan yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dihasilkan; n. informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; o. informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; p. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka dan umum. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
