Pasal 25
BAB 5 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) PPID Utama wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit terdiri atas: a. informasi tentang profil Kementerian yang meliputi:
informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian beserta unit kerjanya;
struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan
laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kementerian untuk diumumkan; b. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian yang paling sedikit terdiri atas:
nama program dan kegiatan;
penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
target dan/atau capaian program dan kegiatan;
jadwal pelaksanan program dan kegiatan;
anggaran program dan kegiatan meliputi sumber dan jumlah;
agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kementerian;
informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; dan
informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Kemaritiman; c. ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dalam dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan paling sedikit terdiri atas:
rencana dan laporan realisasi anggaran;
neraca;
laporan arus kas dan catatan atas keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan
daftar aset dan investasi. e. ringkasan laporan akses informasi publik yang paling sedikit terdiri atas:
jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan
alasan penolakan permohonan informasi publik. f. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian yang paling sedikit terdiri atas:
daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan
daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan; g. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
h. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Kementerian maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian; i. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait; dan j. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat. (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
