PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 22
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bertugas melaksanakan pengelolaan pelayanan Informasi publik di lingkungan Kementerian. (2) Kepala Bagian Dokumentasi dan Arsip Informasi Publik bertugas melaksanakan pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik di lingkungan Kementerian. (3) Kepala Bidang Sengketa Informasi Publik melaksanakan urusan sengketa informasi publik di lingkungan Kementerian.
