PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 23
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dijabat oleh eselon III yang bertanggung jawab di bidang hubungan masyarakat. (2) Kepala Bagian Dokumentasi dan Arsip Informasi Publik dijabat oleh seorang pejabat eselon III yang bertanggung jawab di bidang data dan sistem informasi. (3) Kepala Bidang Sengketa Informasi Publik dijabat oleh seorang pejabat eselon III yang bertanggungjawab di bidang hukum dan organisasi.
