PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dimaksudkan sebagai pedoman dalam membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi serta mengelola informasi publik secara baik dan efisen sehingga dapat diakses dengan mudah. (2) Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik bertujuan agar tersedia informasi publik di lingkungan Kementerian.
