Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman lainnya, yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
- Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Akses Informasi Publik adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh
informasi publik yang dibutuhkan. 6. Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta katagori informasi. 7. Pengelolaan Informasi dan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian informasi dan dokumen secara sistematis. 8. Standar Prosedur Operasional Layanan Publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut Standar Prosedur Operasional Layanan Publik adalah pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Bidang Kemaritiman dalam rangka penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik. 9. Pelayanan Informasi Publik adalah jasa yang diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman kepada masyarakat pemohon atau pengguna informasi publik. 10. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama yang selanjutnya disingkat dengan PPID Utama adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 11. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama yang selanjutnya disingkat Atasan PPID Utama adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan. 12. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kerja yang selanjutnya disebut PPID Unit Kerja adalah pejabat yang membantu PPID Utama dalam melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja. 13. Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah petugas yang membantu PPID Unit Kerja dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
- Tim Pertimbangan adalah kelompok pejabat yang yang bertugas memberikan petimbangan kepada PPID Utama baik diminta maupun tidak diminta atas jenis informasi yang dikecualikan, dan penyelesaian sengketa informasi publik serta hal lain terkait dengan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Kepala Bidang adalah petugas yang membantu PPID Utama dalam bidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dokumentasi dan arsip informasi publik, dan sengketa informasi publik.
- Menteri adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Kementerian adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
