PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik ini meliputi penyediaan, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, pelaporan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian.
