PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Tata cara penyusunan Renstra Kementerian Koordinator mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2) Tata cara penyusunan Renstra unit eselon I dan Renstra unit eselon II tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
