Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan penjabaran visi masing-masing Entitas AK3 dilengkapi dengan rencana sasaran strategis/program/kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan bidang dan lingkup tugasnya. (2) Materi muatan dalam Renstra diatur sebagai berikut: a. Renstra Kementerian Koordinator memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator; b. Renstra unit kerja eselon I memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja eselon I; dan c. Renstra unit kerja eselon II memuat strategi dan arah kebijakan, serta kegiatan dan komponen penunjangnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja eselon II.
