PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Setiap Entitas AK3 menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan jangka menengah. (2) Penyusunan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dengan kaidah: a. Penyusunan Renstra Kementerian Koordinator merujuk pada RPJMN; b. Penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I merujuk pada Renstra Kementerian Koordinator; dan c. Renstra Unit Kerja Eselon II merujuk pada Renstra Unit Kerja Eselon I.
