PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Setiap Entitas AK3 wajib menyusun Renja. (2) Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Renja merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra, yang akan dilaksanakan melalui program, kegiatan dan komponen penunjangnya dengan mempertimbangkan: a. RKP; b. Renstra Kementerian Koordinator dan Renstra Unit Kerja; c. Kebijakan Menteri Koordinator; d. Tugas dan fungsi Unit Kerja; e. Kemampuan sumber daya yang dimiliki dan kemampuan pendanaan pemerintah; dan f. Tugas lainnya yang diberikan oleh PRESIDEN kepada Menteri Koordinator.
