PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi acuan penyusunan RKA Kementerian Koordinator tahun berikutnya. (2) Dokumen Renja memuat: a. nama program/kegiatan; b. sasaran program/kegiatan; c. indikator kinerja program/kegiatan; d. keluaran; e. target; f. alokasi tahun berjalan; g. prioritas nasional;
h. jadwal pencapaian keluaran, dan i. indikasi pendanaan dan prakiraan maju.
