PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Penyelenggaraan SAK Kemaritiman dilaksanakan untuk penyusunan laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan kinerja; b. pengukuran kinerja; c. pengelolaan data kinerja; d. pelaporan kinerja; dan e. reviu dan evaluasi kinerja.
