PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
Penyelenggaraan SAK Kemaritiman dilaksanakan oleh Entitas AK3 secara berjenjang sebagai berikut: a. Entitas AK3 Kementerian Koordinator; b. Entitas AK3 Unit Eselon I; dan c. Entitas AK3 Unit Eselon II.
