Pasal 35
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk memastikan bahwa:
a. seluruh target kinerja dapat dicapai sesuai dengan jadwal yang direncanakan; b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. seluruh kendala dan hambatan dapat diselesaikan. (2) Pengawasan penyelenggaraan SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. koordinasi internal; b. forum pemantauan; dan c. evaluasi tahunan; (3) Koordinasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai keperluan unit kerja; (4) Forum pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan setiap akhir triwulan; dan (5) Evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselenggarakan pada bulan pertama setelah tahun anggaran berakhir.
