PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 36
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) melalui penelaahan: a. laporan kinerja dan laporan kegiatan unit kerja; b. data realisasi anggaran DIPA; dan c. hasil kegiatan monitoring dan evaluasi. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk: a. umpan balik bagi seluruh Entitas AK3 guna peningkatan kualitas penyelenggaraan SAK Kemaritiman; b. melakukan validasi atas bukti kinerja; dan c. bahan pembinaan oleh pimpinan.
