PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 34
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan dan disiplin pegawai dalam penyelenggaraan SAK Kemaritiman; (2) Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan SAK Kemaritiman diselenggarakan pelatihan, sosialisasi, dan rapat serta arahan pimpinan.
