PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam penyelenggaraan SAK Kemaritiman setiap pimpinan Entitas AK3 wajib melakukan pembinaan dan pengawasan Entitas AK3 di bawahnya. (2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Entitas AK3 Kementerian Koordinator diselenggarakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Entitas AK3 unit Deputi diselenggarakan oleh Sekretaris Deputi; dan c. Entitas AK3 Sekretariat Kementerian Koordinator diselenggarakan oleh Biro Perencanaan.
