Pasal 30
BAB 3 — INDIKATOR KINERJA
(1) Indikator Kinerja masing-masing Entitas AK3 merupakan penjabaran lebih rinci dari indikator kinerja Entitas AK3 unit kerja di atasnya.
(2) Entitas AK3 sesuai tingkatannya memiliki indikator kinerja yang meliputi: a. Indikator Kinerja Utama pada Entitas AK3 Kementerian Koordinator untuk menggambarkan pencapaian sasaran strategis sebagaimana dinyatakan dalam Renstra Kementerian Koordinator; b. Indikator Kinerja Program pada Entitas AK3 Unit Eselon I untuk menggambarkan pencapaian sasaran program yang menjadi tanggungjawabnya sebagaimana dinyatakan dalam Renstra unit eselon I masing-masing; dan c. Indikator Kinerja Kegiatan pada Entitas AK3 Unit Eselon II untuk menggambarkan pencapaian sasaran kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya sebagaimana dinyatakan dalam Renstra unit eselon II masing-masing. (3) Unit kerja selain Entitas AK3 sesuai dengan tingkatannya memiliki indikator kinerja yang meliputi: a. Indikator Kinerja Sub Kegiatan pada unit eselon III untuk menggambarkan pencapaian sebagian sasaran kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya; dan b. Indikator Kinerja Komponen pada unit eselon IV untuk menggambarkan pencapaian sasaran tindakan dalam rangka melaksanakan kegiatan/sub kegiatan.
