Pasal 29
BAB 3 — INDIKATOR KINERJA
(1) Setiap Entitas AK3 wajib menyusun indikator kinerja. (2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. spesifik dan dapat dibedakan dengan indikator kinerja unit kerja lainnya; b. dapat diukur baik kuantitas maupun kualitasnya; c. dapat dicapai dengan kemampuan sumberdaya yang dimiliki; d. relevan dan dapat dilacak keterkaitannya dengan tugas, fungsi dan/atau rencana strategis unit kerjanya; dan e. berjangka waktu tertentu untuk pencapainya. (3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keterkaitan dalam pencapaian sasaran terdiri atas: a. Indikator kinerja aktivitas; b. Indikator kinerja proksi; dan c. Indikator kinerja eksak. (4) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tingkat kendali terdiri atas: a. Indikator kinerja tinggi, yaitu indikator kinerja yang pencapaian kinerjanya dipengaruhi secara dominan oleh pemilik indikator kinerja; b. Indikator kinerja moderat, yaitu indikator kinerja yang pencapaian kinerjanya sebagian besar dipengaruhi oleh pemilik indikator kinerja; dan c. Indikator kinerja rendah, yaitu indicator kinerja yang pencapaian kinerjanya sebagian besar dipengaruhi oleh pihak lain.
