PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 31
BAB 3 — INDIKATOR KINERJA
(1) Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) paling sedikit menggunakan outcome yang merupakan kombinasi indikator kinerja aktivitas, proksi dan eksak. (2) Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) paling sedikit menggunakan outcome serta merupakan kombinasi indikator aktivitas dan proksi. (3) Indikator Kinerja Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) menggunakan output atau output lanjut dan paling sedikit merupakan indikator aktivitas.
